Berdasarkan  visi, misi, tujuan, dan sasaran Fakultas Sastra mekanisme perumusan visi, misi, tujuan, dan sasaran Program Studi Ilmu Perpustakaan  (selanjutnya disingkat PS-IP) dilakukan sebagai berikut ini.

  • Fakultas Sastra memperoleh mandat menyelenggarakan PS-IP berdasarkan SK Dirjen Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 439/E.E2/DT/2014, tanggal 24 Mei 2014.
  • Sebagai respon dari surat tersebut, Dekan FS membentuk Tim atau Pokja Pendirian PS-IP dengan kegiatan sebagai berikut:
  • Tim mencermati visi, misi, tujuan dan sasaran Fakultas Sastra,
  • Tim merumuskan visi, misi, tujuan dan sasaran Prodi yang konsisten dengan visi, misi, tujuan dan sasaran Fakultas Sastra,
  • Visi, misi, tujuan dan sasaran Prodi yang dibahas dalam rapat dosen Prodi dan Senat Fakultas Sastra,
  • Visi, misi, tujuan dan sasaran Prodi ditetapkan sebagai visi, misi, tujuan dan sasaran Prodi oleh Dekan Fakultas Sastra.