PENGUMUMAN

Nomor: 2.6.32/UN32.I/KM/2020

tentang

REGISTRASI MAHASISWA SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2020/2021

A. Kebijakan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Biaya Pendidikan Semester Gasal 2020/2021

1. Mahasiswa program D3, S1, S2, dan S3 yang gagal yudisium pada semester genap 2019/2020 dan akan menyelesaikannya pada semester gasal 2020/2021 diberi keringanan tidak membayar UKT/Biaya Pendidikan.

2. Mahasiswa program D3, S1, S2, dan S3 yang pada Semester Gasal 2020/2021 hanya menempuh tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi diberi keringanan tidak membayar UKT/Biaya Pendidikan. Apabila mahasiswa tersebut gagal menyelesaikan pada semester gasal tersebut dan melanjutkan pada semester berikutnya (jika masa studinya belum habis), maka mahasiswa tersebut harus membayar UKT/Biaya Pendidikan.

3. Mahasiswa yang orang tuanya/walinya terdampak COVID-19 atau lainnya dapat mengajukan penundaan pembayaran/penurunan UKT/Biaya Pendidikan. Pengajuan permohonan penundaan pembayaran/penurunan UKT/Biaya Pendidikan melalui SIAKAD.

B. Pelaksanaan Registrasi Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 diatur sebagai berikut.

1. Jadwal a) Mahasiswa program D3, S1, S2, dan S3 yang gagal yudisium pada Semester Genap 2019/2020. b) Mahasiswa program D3, S1, S2, dan S3 pada Semester Gasal 2020/2021 yang hanya menempuh Tugas Akhir/Skripsi/ Tesis/Disertasi.

Informasi selengkapnya dapat dilihat dan diunduh disiniPengumuman-Registrasi-SMT-GASAL-2020_2021

Sumber : https://um.ac.id/pengumuman/7780/